BABII. KEDUDUKAN AS-SUNNAH DALAM SYARI'AT ISLAM Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas B. Hadits-Hadits Yang Memerintahkan Kita Untuk Mengikuti Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam Dalam Segala Hal Begitu pula halnya dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, banyak kita temui perintah yang mewajibkan untuk mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam segala perkara,
Sekarang kita bahas soal Sunnah. Kita tahu Sunnah Nabi itu defisininya adalah perkataan aqwal, perbuatan af’al dan penetapan taqrir dari Nabi Muhammad. Kita fokus pada perbuatan Nabi, sebagaimana diulas dalam kitab karya Syekh Wahbah az-Zuhaili yang berjudul Ushul al-Fiqh al-Islamiy jilid 1, halaman 478-440.Perbuatan Nabi itu ada tiga macam. Kita akan simak mana yang merupakan perbuatan yang berimplikasi syar’i kepada kita selaku perbuatan jibliyah yang dilakukan beliau SAW dalam kapasitas sebagai manusia biasa, seperti duduk, berdiri, atau mayoritas ulama mengatakan tidak wajib mengikuti perbuatan Nabi yang dilakukan secara fitrah kemanusiannya. Namun ada yang berpendapat hal itu tetap dianjurkan untuk mengikuti Nabi seperti yang dicontohkan oleh sahabat Nabi, Abdullah bin Umar sampean mau ikut jumhur ulama gak? Kalau ikut jumhur, berarti perbuatan Nabi kategori pertama ini tidak wajib kita ikuti. Namun kalau sampean ingin mengikutinya silakan saja, karena hal itu juga sudah dicontohkan oleh Abdullah bin Umar RA. Hanya jangan memaksa orang lain untuk mengikuti pemahaman sampean atau menganggap orang lain tidak nyunnah karena tidak ikut cara duduk, berdiri, tidur, makan-minumnya Nabi Muhammad SAW. Boleh jadi kawan sampean itu justru mengikuti pendapat mayoritas perbuatan khusus yang dilakukan oleh Nabi saja dan bukan kewajiban untuk umatnya. Misalnya Nabi puasa terus menerus, wajib shalat tahajud, boleh menikah lebih dari 4, dan seterusnya. Perbuatan itu hanya khusus bagi Rasul SAW dan tidak disyariatkan untuk kita sebagai perkara yang wajib Rasul selain kedua jenis di atas menjadi tasyri’ yg berlaku bagi kita. Kita dituntut untuk mengikuti dan meneladaninya. Untuk itu harus diketahui status perbuatan itu bagi kita apakah wajib, sunnah atau mubah. Ketetuannya adalah sebagai berikut. Ini artinya perbuatan Nabi dalam kategori ketiga ini punya konsekuensi hukum, namun tetap harus dipilah lagi.a perbuatan yang menjadi bayan penjelas atas kemujmalan ayat Qur’an; atau yang menjadi taqyid pengait atas kemutlaqan dan sebagai takhsis pengkhusus atas keumumannya. Ini sudah masuk istilah teknis yg dibahas para pakar Ushul al-Fiqh. Sampean mesti cek sendiri istilah mubayan-mujmal, mutlaq-muqayyad, dan am-khas dalam kitab-kitab Ushul al-Fiqh. Gak mungkin tuntas semuanya dijelaskan dalam catatan saya ini. Harus ngaji di pondok untuk kita lanjut, yang bisa kita jelaskan di siniStatus hukum perbuatan ini mengikuti status seruan yang dijelaskan al-mubayyan. Jika yang dijelaskan oleh perbuatan Nabi itu wajib maka hukum perbuatan itu wajib. Jika yang dijelaskan sunnah maka sunnah melakukannya. Jika yang dijelaskan mubah maka mubah pula artinya tidak semua hal yang dilakukan Nabi itu wajib kita ikuti, terkadang hukumnya hanya sunnah dianjurkan, atau mubah boleh mengikutinya-boleh pula tidak.Contoh, perbuatan Nabi SAW dalam bentuk shalat merupakan bayan atas perintah shalat dlm al-Qur’an. Hal itu dinyatakan secara tegas sharih dalam sabda Rasul saw.صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّى»“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”Maka shalat mengikuti tata cara yang dilakukan Nabi itu sebuah keharusan. Namun bagaimana tata caranya, para ulama bisa berbeda-beda lagi memahaminya tergantung berbagai narasi yang mereka terima hasil laporan pandangan mata para Sahabat dalam melihat Nabi Rasulullah SAW dalam melaksanakan haji merupakan bayan atas seruan berhaji. Hal itu dinyatakan secara sharih dalam sabda Rasul saw.خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ»”Ambillah dariku tata cara haji kalian.”Begitu juga contoh soal batas potong tangan dan batas berwudhu sampai siku, meski ayat al-Qur’an tidak menjelaskannya dengan rinci. Sunnah Nabi-lah yang menjelaskan perbuatan ini bayan mengikuti apa yg dijelaskan al-mubayan sehingga kemungkinan hukumnya bisa wajib, sunnah atau mubah. Sampai di sini, menentukan hukum mengikuti perbuatan Nabi tergantung qarinah indikasinya apakah wajib, sunnah atau mubah.b Perbuatan Rasulullah SAW juga ada yang dilakukan tanpa ada tujuan untuk menerangkan, atau menjelaskan sesuatu seperti di atas. Ini membutuhkan penelaahan. Kadang ada perbuatan Rasul yang tidak diketahui sifatnya apa mengandung hukum syara’ atau tidak. Maka para ulama mengkajinya dengan detil dan mendalam sebelum sampai pada analisa terhadap dalil itu sebuah keniscayaan. Bukan langsung “dikunyah” begitu saja hanya berdasarkan terjemahan hadits yang diviralkan di diketahui sifat perbuatan Nabi itu mengandung hukum syara’ baik wajib, mandub atau mubah maka kita sebagai umatnya mengamalkannya juga. Ini pendapat yang lebih pas menurut Imam Syawkani berdasarkan dalil Qur’an dan tradisi sahabat jika perbuatan tersebut tidak diketahui hukumnya maka ada dua kemungkinan, yaitu terdapat sifat pendekatan diri kepada Allah qurbah atau tidak. Jika iya, maka hukum mengikutinya adalah sunnah, seperti shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan oleh Rasul tidak secara terus menerus kadang dikerjakan, kadang tidak. Maka ini indikasi mengikutinya itu hukumnya mandub dianjurkan. Hal ini karena dalam shalat dua rakaat itu ada unsur taqarub menurut Imam Malik perintah amr mengikuti Nabi itu wajib. Perbuatan Nabi SAW yang kadang mengerjakan, kadang tidak semata menunjukkan adanya thalab al-fi’li tuntutan agar dilaksanakan. Di sini para ulama berbeda biasa aja lagi kalau ulama beda pendapat. Paham yah. Gak usah marah-marah tetapi, jika tidak ditemukan sifat qurbah karena berada dalam wilayah mu’amalah, bukan ibadah seperti contohnya jual beli, dan akad muzara’ah yg dilakukan oleh Nabi, maka hukum mengikutinya hanya mubah menurut Imam Malik. Ini pendapat yang dipilih oleh Ibn al-Hajib. Namun, lagi-lagi ulama berbeda pandangan, karena menurut Imam Syafi’i itu masuk kategori dianjurkan mandub. Ini juga merupakan pendapat dari kebanyakan ulama sampai di sini ternyata perkara perbuatan af’al Nabi mana yang harus diikuti, dan mana yang tidak punya konsekuensi hukum panjang diskusinya. Tidak semudah sebagian kalangan yang dengan enteng mengklaim ini dan itu sebagai sunnah Nabi yang harus kita ikuti. Ternyata para ulama mengajarkan kita untuk memilah dan menelaahnya terlebih bahan perbandingan kajian dari kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili ini bisa kita compare dg apa yang dibahas oleh Imam al-Amidi, dalam kitabnya al-Ihkam fi Usul al-Ahkam, seperti pernah saya ulas di sini ngaji kita hari ini. Semoga bermanfaat, bi la ilma lana illa ma allamtana innaka antal alimul hakim Maha Suci Englau Ya Allah, sungguh kami tidak punya ilmu apapun kecuali apa-apa yg telah Engkau ajarkan kepada kami
Dansepeninggalku nanti, kalian akan melihat perselisihan yg sangat dahsyat, maka hendaklah kalian berpegang dgn sunnahku & sunnah para khulafaur Rasyidin yg mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah itu dgn gigi geraham, & jangan sampai kalian mengikuti perkara-perkara yg dibuat-buat, karena sesungguhnya semua bid'ah itu adl sesat. [HR. ibnumajah No.42].
Buletin At Tauhid Edisi 2 Tahun X Salah Kaprah Memaknai Sunnah Sebagian besar orang menganggap sunnah berarti adalah perkara yang tidak wajib sehingga boleh untuk ditinggalkan. Pengertian ini tidak salah secara itu hanya sebagian dari makna sunnah. Agar tidak salah, penting bagi kita untuk mendefinisikan sunnah dengan benar. Sunnah secara bahasa berarti jalan atau metode, baik itu jalan yang baik maupun jalan yang jelek. Hal ini bisa dilihat dari hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mencontohkan jalan sunnah yang baik di dalam Islam, maka ia akan mendapat pahala dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa yang mencontohkan jalan sunnah yang jelek, maka ia akan mendapat dosa dan dosa orang yang mengerjakannya sesudahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” HR. Muslim. Dalam hadits ini, Nabi membagi ada sunnah yang baik dan sunnah yang jelek. Inilah makna sunnah secara bahasa. Adapun secara istilah, makna sunnah memiliki beberapa pengertian 1 Menurut istilah ulama ahli hadits, yang dimaksud sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan, pembenaran, maupun sifat-sifat yang ada pada diri beliau. Baik sebelum beliau diutus menjadi Nabi maupun sesudahnya. 2. Menurut istilah ulama ahli ushul, yang dimaksud sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang bukan berasal dari Al Qur’an. 3. Menurut ulama ahli fikih, sunnah adalah perkara yang tidak wajib, artinya pelakunya berhak mendapat pahala dan jika meninggalkan tidak berdosa. Adapun makna sunnah menurut salafus shalih lebih luas dari makna di atas. Yang dimaksud sunnah adalah segala sesuatu yang sesuai dengan Al Qur’an dan jalan hidup Nabi beserta para sahabatnya, baik dalam masalah akidah, ibadah, maupun muamalah. Lawan dari makna ini adalah bid’ah. Sehingga dikatakan “orang tersebut di atas sunnah”, yakni jika amalannya sesuai dengan Al Qur’an dan petunjuk sunnah Nabi. Dan dikatakan “orang tersebut di atas bid’ah”, yakni apabila amalannya menyelisihi Al Qur’an dan sunnah Nabi, atau menyelisihi salah satunya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “As Sunnah adalah segala sesuatu yang merupakan ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam baik berupa keyakinan, perkataan, maupun perbuatan”. Lihat pembahasan ini dalam Kun Salafiyyan alal Jaddah Perintah Berpegang Teguh dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Aku telah tinggalkan kepada kalian dua perkara. Kalian tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya”HR. Al Hakim, derajat shahih. Dalam hadits di atas, Nabi yang mulia memerintahkan kepada kita untuk berpegang teguh dengan Al Qur’an dan Sunnah, yang merupakan jalan beragama yang telah ditempuh oleh Nabi dan para sahabatnya. Dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. “ QS. Al Hasyr7 Tegar di Atas Sunnah Jalan Keluar dari Fitnah Perpecahan dalam umat ini adalah suatu keniscayaan. Inilah sunnatullah, ketetapan Allah yang pasti terjadi. Digambarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang kondisi perpecahan umat ini dalam sabda beliau, “Ketahuilah, umat-umat sebelum kalian dari golongan ahlul kitab telah terpecah menjadi tujuh puh dua golongan, dan umat ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Tujuh puluh dua golongan akan masuk neraka, satu golongan akan masuk surga yaitu al jama’ah” HR. Ahmad, derajat hasan. Dalam riwayat yang lain disebutkan, “Semua golongan tersebut akan masuk neraka kecuali satu gologan yaitu orang yang berjalan di atas ajaran agamaku dan para sahabatku” HR. Tirmidzi, derajat hasan. Dua hadits di atas adalah berita yang shahih dari Nabi akan adanya perpecahan yang terjadi dalam umat ini. Demikian pula realita yang kita dapati kaum muslimin berpecah–belah menjadi banyak golongan. Lalu siapakah golongan yang selamat? Merekalah orang-orang yang senantiasa bepegang teguh dengan Al Qur’an dan Sunnah serta memahaminya sesuai dengan pemahaman yang diajarkan Nabi kepada para sahabat beliau dan telah mereka amalkan. Inilah kelompok yang selamat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berumur panjang di antara kalian, kelak dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka hendaknya kalian tetap berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa–ur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya. Gigitlah dengan gigi geraham kalian. Berhati-hatilah kalian dengan perkara-perkara yang baru dalam agama, karena setiap ajaran yang baru dalam agama Islam adalah termasuk perbuatan bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” HR. An Nasa’i, derajat hasan shahih. Berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah dan khulafaur rasyidin dan para sahabat, inilah solusi keluar dari fitnah perpecahan umat, tidak ada jalan lain. Imam Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Di dalam hadits ini terdapat perintah ketika terjadi perselisihan untuk berpegang teguh dengan sunnah Nabi dan khulfaur rasyidin. Yang dimaksud sunnah adalah jalan yang ditempuh, mencakup di dalamnya berpegang teguh dengan keyakinan, perkataan, dan perbuatan Nabi dan khulfaur rasyidin. Inilah sunnah yang sempurna. Oleh karena itu para ulama salaf di masa silam tidak menamakan sunnah kecuali mencakup seluruh perkara tadi” lihat Jami’ul Ulum wal Hikam Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, serta ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Qur’an dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya. “ QS. An Nisaa’ 59 Bahaya Menyelisihi Sunnah Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”QS. An Nisaa’ 115 Sikap orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya harus mendengar dan taat, serta tidak boleh menolak segala sesuatau yang datang dari Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, Allah meniadakan iman bagi orang yang enggan dan menolak untuk mengikuti sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” QS. An Nisaa’65 Menjadi Asing Ketika Komitmen dengan Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Islam bermula dalam keadaan asing dan akan kembali asing seperti awal mulanya. Maka keberuntungan bagi orang-orang yang asing” HR. Muslim. Demikianlah, keadan yang akan terjadi bagi orang-orang yang senantiasa berpegang teguh dengan sunnah. Akan dianggap orang yang asing karena banyaknya orang-orang yang tidak mengetahui sunnah dan menyelisihi sunnah. Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa memberikan taufik kepada kita semua di atas jalan kebenaran. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi utama Minhaaj Al Firqatin Naajiyah dan Kun Salafiyyan alal Jaddah Penulis Ustadz dr. Adika Mianoki Alumni Ma’had Al Ilmi Yogyakarta